MK Tolak Gugatan RCTI, Konten Siaran Internet Tak Diatur UU Penyiaran
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) soal siaran internet. Gugatan mereka dianggap tak berdasar.
Dua stasiun televisi ini menggugat Undang-undang (UU) Penyiaran. Mereka meminta siaran di internet seperti Youtube hingga Netflix agar patuh pada UU Penyiaran. Siaran melalui internet menurut mereka juga harus diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang ditayangkan lewat Youtube MK, Kamis (14/1/2021).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan gugatan ini dianggap tak berdasar. Sebab pengawasan konten hingga sanksinya bisa dilakukan melalui UU ITE maupun UU sektoral lainnya.
"Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008, UU 28 2014, UU 7 Tahun 2014, KUHP, UU 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran over the top (OTT) dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana," kata Enny.
Untuk diketahui, RCTI dan iNews menggugat Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Menurut mereka, ada perlakuan berbeda antara siaran melalui media sosial dan penyelenggara penyiaran konvensional. Sehingga mereka merasa dirugikan dan didiskriminasi.