ERA.id - Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak, 9 Desember 2020, 3 daerah di antaranya telah mengajukan gugatan terkait sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Ada beberapa daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, sesuai data dari web MK, ada tiga kabupaten," ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi, Senin (22/12/2020) kemarin.
Saat Era.id mengecek lagi lewat laman MK pada Selasa (22/12/2020) pukul 10.00 WIB, ternyata bukan cuma 3 kabupaten saja. Pilkada Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara juga termasuk.
Tiga daerah yang lain yakni Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan Kabupaten Barru. Adapun peserta Pilkada Bulukumba, Pangkep, dan Barru mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
Untuk Pilkada Bulukumba, pasangan nomor urut dua, Askar HL-Arum Spink, Kabupaten Pangkep pasangan nomor urut dua, Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang, dan Kabupaten Barru, pasangan nomor urut tiga Malkan Amin (almarhum)-Andi Salahuddin Rum. Sementara untuk Pilkada Luwu Timur pelapor yakni Irwan Bachri Syam-Rio Pattiwiri, lalu Pilkada Luwu Utara pelapor yakni Arsyad Kasmar-Andi Sukma.
Gugatan 5 peserta pilkada di Sulsel bisa diakses di sini. Tiga dari lima pasangan tersebut yakni pelapor di Pilkada Bulukumba, Barru, dan Pangkajene, diketahui peraih suara terbanyak kedua usai pengumuman rekapitulasi suara tingkat KPU daerah sekaligus penetapan pemenang.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengatakan pihaknya sudah mengetahui atas gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasang nomor urut dua, Askar-Pipink (Asyik) ke MK. Dengan begitu, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan.
"Iya benar, sudah diketahui tapi belum ada surat secara resmi ke kami. Saat ini telah disiapkan materi pembandingnya serta hal-hal yang berkaitan dengan materi penggugat," papar dia.
Sementara Ketua KPU Pangkep, Burhan saat dihubungi terpisah mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti ada gugatan resmi. Kendati sudah teregister permohonan sengketa di website MK. "Kalau surat dari MK terkait gugatan sengketa atau bebas sengketa sampai saat ini belum ada. Kami masih menunggu ini, mungkin beberapa hari kedepan sudah ada. Belum ada secara resmi dari MK," ujar dia.
Namun bila mana nantinya ada pemberitahuan secara resmi atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon dan disetujui MK, pihaknya sudah siap untuk itu. "Tentu kami sampai hari ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk dokumen-dokumen materi yang akan digugat oleh penggugat nanti di MK," ucapnya menegaskan.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Barru, Syarifuddin H Ukkas yang dikonfirmasi belum merespons berkaitan dengan permohonan gugatan sengketa Pilkada, begitupun disampaikan melalui pesan pendek belum dibalas.