Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Laskar FPI Ditindaklanjuti
ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Jokowi usai Komnas HAM menyampaikan investigasinya soal kematian laskar FPI. Jokowi meminta agar rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.
"Jadi tadi kesimpulannya presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau bertujuh ini, mengajak saya bicara yang isinya itu mengharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh komnas HAM itu ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," kata Mahfud lewat siaran di Youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis (14/1/2021).
Ia melanjutkan dugaan soal adanya unlawful killing di mobil aparat kepolisian juga nanti akan diungkap ke pengadilan. Termasuk soal kenapa dan bagaimana hal tersebut terjadi.
"Bahwa ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang jelas telah dilarang oleh UU. Itu sudah ada gambarnya semua di sini. Ada di titik berapa," katanya.
Menurutnya, Komnas HAM juga menilai seumpama aparat tidak dipancing, maka tidak akan terjadi hal tersebut. Sebab mobil Rizieq Shihab dan keluarganya juga sudah jauh.
"Tapi ada komando tunggal dia di situ, bawa putar-putar aja, pepet, tabrak, dan sebagainya ada di sini. Komando dengan suara rekamannya di situ. Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," kata Mahfud.
Berikut rekomendasi Tim Penyelidik Komnas HAM soal kematian enam laskar FPI:
1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD,
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.