Viral Pembekuan Rekening Putri Habib Rizieq, Apakah Bank Syariah Mandiri Berhak Melakukannya?

| 11 Jan 2021 16:35
Viral Pembekuan Rekening Putri Habib Rizieq, Apakah Bank Syariah Mandiri Berhak Melakukannya?
Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan. (Foto: Antara)

ERA.id - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) diyakini telah melakukan pembekuan rekening putri Habib Rizieq Shihab yang dilakukan secara sepihak.

Dugaan pembekuan rekening tersebut kemudian menjadi viral di Twiiter dengan tagar #boikotsyariahmandiri. Banyak warganet mempertanyakan seberapa jauh kewenangan BSM dalam membekukan rekening nasabahnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk. BCA lebih dulu membekukan aktivitas keuangan yang berhubungan dengan Font Pembela Islam (FPI).

Selain itu, berdasarkan sumber yang didapatkan dugaan pembekuan rekening yang dilakukan BSM terhadap rekening putri Habib Rizieq telah mendapatkan dari beberapa otoritas di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, KPK, Petugas Pajak, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum mengenai pemblokiran dan pembekuan rekening nasabah? Berikut ini rangkumannya.

Pembekuan Rekening Putri Habib Rizieq, Ada Aturan Hukumnya

Dilansir ERA.id dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemblokiran rekening nasabah terdapat dalam Undang-Undang (UU) Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berikut bunyinya.

"Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:

a. Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;

b. tersangka; atau

c. terdakwa."

Meskipun demikian, pemblokiran rekening nasabah juga harus secara jelas terkait dengan izin secara tertulis. Hal tersebut terdapat pada ayat (2) Undang-Undang (UU) Pasal 71 Nomor 8 Tahun 2010, berikut lanjutannya. 

"Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;

b. identitas Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;

c. alasan pemblokiran;

d. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan

e. tempat Harta Kekayaan berada.

Rekomendasi