AS Tetap Eksekusi Mati 1 Napi Perempuan, Picu Kecaman
ERA.id - Pemerintah Amerika Serikat mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Lisa Montgomery, lewat suntikan mati pada Rabu pagi, (13/1/2021). Montgomery menjadi perempuan pertama yang dieksekusi mati oleh otoritas federal sejak 1953.
Montgomery, 52 tahun, dijatuhi hukuman mati karena pada Desember 2004 mencekik Bobbie Jo Stinnett, yang sedang hamil delapan bulan, hingga tewas di rumahnya di Missouri, melansir ANTARA.
Sebelum ditangkap, Montgomery telah mencuri janin Stinnett dari rahimnya dan mencoba menjadikan bayi itu sebagai anaknya. Bayi itu ditemukan dengan selamat oleh pihak berwenang dan dikembalikan kepada ayahnya.
Montgomery didakwa melakukan pelanggaran federal atas penculikan yang mengakibatkan kematian.
Juri memutuskan ia bersalah pada 2007 setelah menolak klaim pembelaan bahwa ia mengalami delusi.
Hakim federal di beberapa pengadilan telah menunda eksekusi Montgomery untuk memungkinkan pemeriksaan apakah dia terlalu sakit jiwa untuk memahami hukumannya dan apakah pemerintah tidak memberikan pemberitahuan yang memadai tentang tanggal eksekusi berdasarkan undang-undang.
Tetapi sekitar Rabu tengah malam, mayoritas hakim konservatif Mahkamah Agung AS dengan cepat menolak tantangan hukum terakhir, dan Montgomery dihukum mati sekitar 90 menit kemudian.
Beberapa kerabat Stinnett hadir sebagai saksi tetapi menolak untuk berbicara kepada media, kata Departemen Kehakiman.
Eksekusi Montgomery ditentang oleh pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, puluhan mantan jaksa penuntut, dan berbagai kelompok yang menentang kekerasan terhadap perempuan. Tentangan ini juga memicu debat tentang apa andil trauma masa lalu dalam suatu tragedi kejahatan paling mengerikan yang pernah terjadi dalam sejarah.
American Civil Liberties Union mengatakan eksekusi itu adalah "bukanlah penggunaan kuasa pemerintahan yang layak dipertahankan", selain bahwa ia dilakukan sepekan sebelum pelantikan presiden Joe Biden.
Presiden-terpilih Biden sendiri seorang Demokrat dan mengatakan akan berusaha mengakhiri hukuman mati federal seperti yang dilakukan pada Montgomery.
Nicole Austin-Hillery, direktur eksekutif program Human Rights Watch AS, mengatakan kepada Reuters bahwa eksekusi Montgomery dan rencana eksekusi dua orang lagi pada hari-hari terakhir pemerintahan Presiden Donald Trump "menggarisbawahi pengabaian total terhadap hak asasi manusia yang ditunjukkan di seluruh masa kepresidenan Donald Trump."