Powerbank Dilarang Terbang
Jakarta, era.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Keselamatan Nomer 15 Tahun 2018. Surat tersebut berkaitan dengan membawa powerbank ke dalam pesawat. Surat edaran ini ditetapkan berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak atau kebakaran pada powerbank.
Himbauan tersebut berupa:
- Pembatasan daya pada powerbank yang dapat masuk kabin < 100 Wh
- Daya powerbank 100-160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai
- Daya powerbank > 160 Wh dilarang dibawa
- Apabila penumpang ingin membawa powerbank, maksimal dua unit per penumpang
- Penumpang dilarang mengisi daya dengan powerbank saat penerbangan
- Powerbank juga harus diletakkan di dalam kabin, bukan di bagasi
Baca Juga : Kemenhub Batasi Powerbank Dalam Pesawat