Asyik Mesum di Vila Puncak Bogor, 4 PSK dan Pria Hidung Belang Digerebek Polisi

ERA.id - Prostitusi di kawasan puncak Bogor ternyata masih marak. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan dua mucikari berinisial NO alias Vina (35) dan LS alias Lilis (33).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa kasus prostitusi tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat di sebuah vila yang ada di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan muncikari atau germo dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di wilayah Puncak dengan tujuan eksploitasi seksual," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).

Dalam kasus ini terungkap bahwa NO mendapat pesanan empat pekerja seks komersial (PSK) dari LS selaku karyawan vila.

Barang Bukti (Diman Sutini/era.id)

Empat korban yang dipesan itu berinisial LL (17), SH (24), R (20), IM (21). Masing-masing dihargai dengan tarif Rp. 500.000 per orang dengan sistem short time.

"Empat korban ini masing-masing 2 berasal dari Bogor dan 2 dari Cianjur," ungkap Harun.

Tak sampai di situ, lanjut dia, empat korban langsung melayani tamu di mana uang dari tamu diserahkan oleh LS kepada NO. Kemudian dari hasil pembayaran tersebut kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 dari setiap satu perempuan atau korban.

"Masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 dari setiap orangnya. Total yang diterima korban hanya Rp300.000," ujar dia.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti uang Rp2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 kondom berbagai jenis merk. Harun menyebut bahwa kasus tersebut telah berlangsung selama setahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19.

"Kurang lebih 1 tahun mereka melaksanakan kegiatan ini di vila Puncak. Jadi (empat) korban ini dieksploitasi," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua muncikari ini dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

"Pasal UU No. 2 TP. Perdagangan Orang, pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.