ERA.id - Besok, Sabtu 13 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan melaksanakan penetapan hasil akhir Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Penetapan pasangan calon terpilih Insya Allah digelar hari Sabtu, 23 Januari 2021. Penjadwalan ini dilakukan setelah ada surat MK ke KPU mengenai perkara yang teregister di MK (bebas perkara)," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar di Makassar, Kamis (21/1/2021) kemarin.
Ia mengatakan, lokasi penetapan masih tentatif mengingat kondisi saat ini masih di tengah pandemi COVID-19. Sementara untuk teknis undangan penetapan, semua pasangan calon diundang.
"Diundang dalam penetapan adalah semua paslon, dan perwakilan partai pengusul. Kami juga mengundang Bawaslu dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah)," kata mantan Ketua AJI Makassar itu. Pelaksanaan penetapan akan digelar dengan pelaksanaan protokoler kesehatan.
Pilkada Makassar yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020, diikuti empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota masing-masing, nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse.
Disusul nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando. Pasangan nomor urut tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dan pasangan nomor urut empat Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid.
Seluruh pasangan calon diundang untuk menyampaikan pesan dan kesan mereka selama mengikuti pertarungan memperebutkan kursi pimpinan nomor satu di Makassar itu.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman melalui rapat pleno oleh KPU Makassar pada 15 Desember 2020 di Hotel Harper, pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi memperoleh sebanyak 218.908 suara atau 41,3 persen
Kemudian perolehan suara kedua oleh pasangan nomor urut dua Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando meraih sebanyak 184.094 suara atau 34,7 persen. Pasangan nomor urut tiga Syamsu Rizal-Fadli Ananda sebanyak 100.869 suara atau 19 persen. Dan pasangan nomor urut empat Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid memperoleh 25.817 suara atau 4,9 persen.
Sedangkan jumlah surat suara sah hasil rekapitulasi sebanyak 529.668 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 7.897 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 537.585 suara.