MPR dan UKP PIP Sepakat Amendemen UUD 1945

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - MPR menggelar pertemuan dengan jajaran Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) di Gedung MPR. Pertemuan itu menghasilkan usulan melakukan amendemen terbatas UUD 1945.

"Akhirnya tadi disepakati adanya amendemen terbatas, soal haluan negara. Nanti akan dikonsultasikan," ucap Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam keterangan pers setelah pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Usulan ini disepakati setelah banyak masukan dari masyarakat atas kepeduliannya pada UUD 1945. Tidak hanya itu, Zulkifli menilai, perlu ada evaluasi terhadap hasil amandemen terakhir UUD 1945.

"Setelah ada amendemen empat kali UUD 1945, 20 tahun perlu kita diskusikan. Mana yang baik kurang dan perlu disempurnakan," terangnya.

Ketua Umum PAN ini menambahkan, usulan amendemen terbatas ini bisa digunakan mengatasi permasalahan negara yang sekarang marak terjadi, seperti fenomena kepala daerah yang korupsi dan penggunaan isu SARA yang berujung konflik.

Namun, mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhohyono ini mengatakan, amendemen terbatas ini tidak bisa langsung dilakukan. Kata dia, ada proses yang perlu dilalui sampai UUD 1945 itu betul-betul diamendemen.

"Tentu nanti UKP PIP bersama MPR akan diskusikan dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ungkapnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Dewan Pengarah UKP PIP Megawati Soekarnoputri, anggota Dewan Pengarah UKP PIP Try Sutrisno, anggota Dewan Pengarah UKP-PIP Mahfud MD, dan anggota UKP PIP Benny Susetyo. Serta turut hadir Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendampingi Megawati Soekarnoputri

Tag: mpr