RUU Pemilu Atur Syarat Capres Harus Kader Parpol, Bagaimana Peluang Anies Hingga Gatot?
ERA.id - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai syarat calon presiden harus kader partai politik sudah tidak 'sehat' bagi demokrasi saat ini. Adapun syarat calon presiden tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas di Badan Lagislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Ujang, syarat tersebut juga bisa berpotensi membatasi hak orang, terlebih mereka yang berambisi maju sebagai presiden namun non kader partai politik.
"Tak sehat (demokrasi). Karena membatasi hak orang lain," kata Ujang saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, menurut Ujang, syarat tersebut merupakan strategi para partai politik agar mereka yang non kader tidak ikut maju saat Pilpres.
"Itu bagian dari strategi partai politik untuk mengunci calon dari non-parpol agar non kader tak bisa jadi calon presiden," kata Ujang
Selain itu, bisa juga partai politik sengaja membuat syarat tersebut untuk menggaet tokoh-tokoh non parpol yang memiliki elektabilitas tinggi. Hal ini berpotensi dilakukan oleh partai yang tak memiliki kader kuat untuk maju sebagai calon presiden.
"Termasuk strategi menggaet tokoh yang potensial dan memiliki elektabilitas tinggi untuk dicalonkan. Itu biasanya untuk mengisi kekosongan karena tak adanya kader partai yang bisa dijadikan capres dan cawapres," kata Ujang.
Untuk diketahui, RUU Pemilu merupakan salah satu RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2021. RUU ini dimaksudkan untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang digunakan saat ini.
Dalam draf RUU tersebut, tercantum syarat baru untuk menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres), salah satunya adalah bakal calon presiden dan wakil presiden harus merupakan kader politik.
Dikutip dari draf RUU pemilu, pada Pasal 311 disebutkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Salah satunya pada huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.
"Surat Keterangan Telah Menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekertaris jendral atau sebutan lain partai politik," tulis bunyi pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu.