RUU Pemilu: Capres Harus Anggota Parpol dan Tak Boleh Eks HTI

| 25 Jan 2021 11:30
RUU Pemilu: Capres Harus Anggota Parpol dan Tak Boleh Eks HTI
Ilustrasi KPU (Dok. Antara)

ERA.id - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali dibahas dan masuk dalam salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021. Dalam draf tersebut mengatur syarat baru untuk menjadi peserta pemilihan presiden (Pilpres), salah satunya adalah bakal calon presiden dan wakil presiden harus merupakan kader partai politik.

Dikutip dari draf RUU Pemilu pada Senin (25/1/2021), disebutkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Salah satunya pada huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.

"Surat Keterangan Telah Menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," bunyi pasal tersebut.

Selain harus menjadi kader partai politik, syarat lainnya adalah bakal calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Syarat ini juga berlaku bagi perserta pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

 

Syarat ini diatur dalam Pasal 182 huruf j. Seperti eks anggota PKI, bekas anggota HTI dilarang mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD RI, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, sebagai persyaratan administrasi bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat HTI dari kepolisian.

Selama ini, aturan larangan bagi eks HTI tudak pernah tercantum secara tersurat dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Namun di draf RUU Pemilu ini, aturan larangan eks HTI hingga eks Partai Komunis Indonesia (PKI) secara tegas tertulis. 

Rekomendasi