Rizieq Shihab Diisukan Sakit Keras di Rutan Bareskrim, Polri Jelaskan Kondisi Sebenarnya
ERA.id - Rizieq Shihab diisukan sakit keras saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono angkat bicara.
Menurut dia, saat ini kondisi Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim dalam kondisinya sehat walafiat.
"Sekarang masih ada di Bareskrim. Masalah kesehatan (Rizieq) sekarang kondisinya baik ya," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, kemarin.
Pernyataan Rusdi tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa Rizieq sedang sakit.
"Kalau ada isu sakit keras, itu bohong. Kondisi MRS sekarang sehat walafiat dan senantiasa mendapat pelayanan yang terbaik, khususnya terkait kesehatan dari Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi Habib Rizieq masih kurang sehat setelah mengalami sesak nafas beberapa wakti lalu.
"Belum (lebih baik), masih stagnan," jelas Aziz lewat pesan singkat, Kamis (21/1) malam.
Habib Rizieq dinyatakan sakit lantaran sesak napas dan mengalami gangguan di lambung. Untuk itu, Aziz memohon doa kepada seluruh masyarakat agar mendoakan kondisi Habib Rizieq Shihab agar cepat pulih dari sakitnya.
"Mohon doanya seluruh masyarakat," ucapnya.
Polisi pun merawat Rizieq Shihab dengan baik dan profesional. "Alhamdulillah baik dan profesional," ujarnya
Untuk diketahui, Rizieq pada Kamis 14 Januari 2020 dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim lantaran jumlah penghuni Rutan Polda Metro sudah melebihi kapasitas. Selain itu juga untuk memudahkan penyidik memintai keterangan Rizieq terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.
Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.
Perkembangan sementara, dua berkas perkara yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat telah diserahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Januari 2020.
Begitu juga dengan berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap I pada Rabu 20 Januari 2021.
Selanjutnya penyidik Bareskrim menunggu jawaban dari jaksa peneliti terkait lengkap tidaknya berkas perkara.