Vonis Eks Pejabat Bakamla Ditunda Pekan Depan

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Majelis hakim menunda sidang putusan mantan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, pada Senin (19/3/2018) pekan depan.

Sedianya, sidang pembacaan putusan itu digelar hari ini. Namun, ditunda karena ada anggota hakim yang berhalangan hadir. 

"Saya mohon maaf, karena ada dua hakim anggota saya sedang sidang lain. Satunya Ibu Rita Widyasari dan satunya lagi sudah terbang ke Manado karena mutasi," ujar hakim ketua Diah Siti Basaria saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Pusat, Rabu (14/3/2018).

Hakim Diah menambahkan, masa tahanan Nofel di Rutan KPK juga diperpanjang karena penundaan sidang ini. Sebab, masa penahanan Nofel habis pada (18/3).

Diah juga meminta Nofel untuk menjaga kesehatannya sampai putusan dibacakan, pekan depan.

"Jaga kesehatan, ya. Sidang ditunda hingga Senin, 19 Maret 2018 dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tambah hakim Diah.

Nofel Hasan didakwa bersama-sama Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo menerima uang 104.500 dolar Amerika Serikat dari perusahaan pemenang lelang pengadaan drone dan satelit monitoring di Bakamla Tahun anggaran 2016. Pemberi suap tersebut adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT MTI. 

Atas dugaan tersebut Nofel Hasan dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: korupsi bakamla