KPK Geledah Rumah Hakim Tangerang

Jakarta, era.id - Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi dari kasus suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Hasilnya, tim menemukan jatah uang suap Hakim Diah.

"Dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000 dalam amplop cokelat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda dan dilakukan sejak Selasa (13/3). Salah satunya di kantor PN Tangerang.

"Penyidik sejak kemarin melakukan penggeledahan di rumah dinas hakim Wahyu di Kompleks Kehakiman Tangerang, dan kantor tersangka pengacara HM Saipudin dan Agus Winarto di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dalam operasi senyap Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Tangerang. KPK juga menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN); Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika; dan dua advokat yaitu Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka dalam kasus suap itu.

Widya diduga menerima uang senilai Rp30 juta dari Agus yang merupakan seorang advokat untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman utang.