Seleksi Calon Hakim Agung 'Diwarnai' Dugaan Plagiat Makalah

ERA.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menguji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Uji kelayakan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA dipimpin oleh Wakil Ketua III DPR Desmond Junaidi Mahesa pada masa persidangan III/tahun sidang 2020/2021 yang digelar secara fisik maupun virtual.

Berikut tujuh calon hakim MA yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, terbagi dalam dua hari penjadwalan, yakni:

1. Andari Yuriko sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.

2. Triyono Martanto sebagai Calon Hakim Agung.

3. Achmad Jaka Martadinata sebagai Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.

4. Banelaus Naipospos sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

5. Petrus Paulus Maturbongs sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

6. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

7. Yarna Dewita sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Keempat calon, yakni Yuriko, Triyono, Achmad Jaka, dan Banelaus dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu ini, sementara tiga lainnya, yakni Petrus, Sinintha, dan Yarna pada Kamis (28/1) mendatang.

Dalam prosesnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan makalah yang disampaikan calon Hakim Agung Triyono Martanto saat uji kompetensi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung karena diduga plagiat.

Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio mempertanyakan makalah Triyono yang membahas eksistensi dan independensi pengadilan pajakan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dalam makalah itu, ada bagian yang mirip dengan makalah yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi berjudul "Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia" di sebuah jurnal Mimbar Keadilan pada 2017.

"Kalau pada halaman 1 paragraf 1, Bapak menulis penyelesaian organisasi administrasi dan finansial, dan seterusnya, itu sama dengan halaman 11 paragraf 2 dari jurnal," ujarnya.

Demikian pula pada paragraf berikutnya, kata Ichsan, tetapi ada kata-kata yang berbeda meski mirip sekali. Pimpinan sidang, Desmond pun meminta Triyono menjelaskan makalah yang ditulisnya, sekaligus membantah tuduhan dugaan plagiat. Triyono pun membantah dan menjelaskan bahwa tulisan itu pernah disampaikannya pada Mahkamah Konstitusi pada 2020.

"Jadi, itu memang tulisan kami, Pak. Itu memang tulisan untuk memposisikan legal standing kami di MK. Jadi, kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan kedudukan banyak ditulis. Sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," katanya.

Namun, Desmond mengatakan bahwa kesamaan berpikir tidak dipersoalkan, melainkan kesamaan kata dalam makalah sehingga meminta untuk menjelaskan lebih gamblang.

Triyono kembali menyampaikan pembelaan bahwa kalimat-kalimat dalam makalah itu ada dalam undang-undang semuanya sehingga sama saja dengan mengutip dari UU.

Namun, Wakil Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menginterupsi seraya mempertanyakan waktu Triyono memaparkan makalah itu ke MK dan kapan makalah milik Rio dan Syofyan terbit.

Adies juga mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk mengakhiri sesi uji kepatutan terhadap Triyono jika memang ada dugaan plagiat.

Setelah itu, Desmond sebagai pimpinan rapat kemudian meminta Ichsan Soelistio untuk membacakan paragraf yang dipersoalkan dari makalah Triyono dan makalah dalam jurnal Mimbar Keadilan.

Ichsan kemudian membacakan keseluruhan paragraf yang dimaksud dalam makalah Triyono dan makalah di Mimbar Keadilan dan mengatakan identik sekali.

"Kalau demikian, patut diduga. Karena ini patut diduga, tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan," kata Desmond.