Pemerintah Tambah Rumah Sakit Rujukan Usai Capai Satu Juta Kasus COVID-19, Terlambat?
ERA.id - Sejak awal Januari 2021, jumlah angka positif COVID-19 harian terus melonjak bahkan pernah mencapai 14 ribu per hari. Terakhir pada Kamis (26/1) total angka positif tembus hingga 1.012.350 pasien. Dampaknya, rumah sakit rujukan COVID-19 mulai kewalahan menampung pasien positif COVID-19 karena kekurangan tempat tidur.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, secara nasional Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 63,66 persen.
Artinya, kata Abdul, secara nasional ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif COVID-19 masih ada, hanya saja apabila dilihat secara kota per kota seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, BOR telah mencapai di atas 80 persen.
"Inilah yang sering menyebabkan di mana pasien di antara sekian banyak rumah sakit tidak mendapatkan tempat perawatan," ujar Abdul seperti dikutip dari kanal YouTube Youtube KemkominfoTV, Kamis (27/1/2021).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan, yaitu mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk membuka layanan pasien COVID-19. Dengan catatan, mengukuti prosedur dan tata laksana dari Kementerian Kesehatan, serta mempunyai fasilitas dan sarana yang memadai.
Sebab, kata Abdul, jika hanya mengandalkan rumah sakit rujukan layanan COVID-19 dari pemerintah tidak cukup untuk menampung lonjakan pasien. Sampai kini sudah tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan bagi pasien COVID-19, dari yang sebelumnya hanya 970 rumah sakit.
"(Kementerian Kesehatan) mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia termasuk (RS) swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19, asalkan mereka mengikuti prosedur SOP kita, petunjuk tata laksana, dan juga mempunyai fasilitas dan sarana yang cukup," papar Abdul.
Selain menambah jumlah sakit, Abdul menambahkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran yang meminta tiap rumah sakit menambah jumlah tempat tidur. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan jumlah pasiennya tinggi.
Misalnya, untuk daerah yang masul zona merah COVID-19, RS wajib menambah minimal 40 persen tempat tidur untuk ruang isolasi dan 25 persen untuk ruang ICU.
"Bapak Menkes (Budi Gunadi) telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada semua rumah sakit khususnya di zona merah untuk melakukan penambahan tempat tidur atau konversi tempat tidur minimal 40 persen untuk ruang isolasi dan 25 persen untuk ruang ICU," paparnya.
Sedangan untuk daerah di zona kuning COVID-19, Kemenkes menganjurkan RS menyiapkan 30 persen tempat tidur dan 20 persen tempat tidur untuk ruang ICU. Untuk daerah di zona hijau, diharapkan menambah tempat tidur isolasi 25 persen dan ICU 15 persen. Khsuus untuk zona hijau, kata Abdul, hanya untuk berjaga-jaga apabila terjadi lonjakan pasien.
Adapun untuk saat ini, kata Abdul, penambahan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di RS yang berada di bawah Kemenkes sudah bertambah sebayak 38 persen.
"Rumah sakit di bawah Kemenkes terjadi penambahan hampir 2.000 tempat tidur, atau peningkatan tempat tidur pasien COVID-19 dari 17 persen menjadi 38 persen dari semua rumah sakit tersebut," paparnya.
Abdul mengatakan, peningkatan kapasitas perlu dilakukan seiring peningkatan pasien, terlebih setelah jumlah angka positif COVID-19 mencapai satu juta orang.
"Oleh karena itu kita menganjurkan agar semua rumah sakit sedapat mungkin mengantisipasi ini untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat kita," ucapnya.
Meski begitu, Abdul menegaskan penambahan kapasitas ini tidak permanen, Dia mengharapkan bahwa dalam waktu paling lama satu bulan akan terjadi penurunan jumlah kasus positif usai lonjakan di awal tahun ini.