Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Sebut Ketua KNPI Pembela FPI
ERA.id - Permadi Arya alias Abu Janda merespons laporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang menuding Abu Janda melakukan ujaran kebencian terhadap mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Abu Janda bilang, laporan KNPI tersebut adalah dendam politik. Menurut Abu Janda, pelapornya adalah orang yang sakit hati karena FPI dibubarkan.
"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata," cuit Abu Janda melalui akun Twitter-nya, Kamis (28/1).
Menurut Abu Janda, polisi pasti bisa menilai bahwa pelaporan dirinya tersebut adalah ajang balas dendam politik.
"Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," kata Abu Janda.
Laporan ini sendiri berkaitan dengan cuitan Abu Janda pada 2 Januari 2021. Dalam cuitan tersebut, Abu Janda mempertanyakan kapasitas Natalius Pigai.
"Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" cuit Abu Janda di akun Twitter-nya.
Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim, Kamis (28/1), dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim.
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis menjelaskan, laporan disampaikan terkait isi dari akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Abu Janda.