Tidak Ada Cuti Mendampingi Istri Melahirkan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengingatkan, sesuai Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting,” kata Herman di Jakarta, seperti dikutip laman setkab.go.id, Rabu (14/3).
Menurut Herman, cuti mendampingi istri melahirkan bisa diambil apabila proses kelahiran betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.
Mengutip Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, Herman menjelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.
Pada poin tiga berbunyi : “PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.”
“Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai satu bulan apabila istrinya melahirkan. Tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan,” jelas Herman.
Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.
Herman menambahkan, cuti hingga satu bulan hanya untuk kasus-kasus tertentu, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami. Apalagi dengan perkembangan teknologi kedokteran saat ini memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi sesar bisa sembuh dalam waktu cepat.