UU KIA: Dampingi Istri Melahirkan dan Keguguran, Suami Dapat Jatah Cuti 2-5 Hari
ERA.id - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama (UU KIA) mengatur jatah cuti suami untuk mendampingi istri yang melahirkan maupun keguguran.
Dikutip dari salinan draf UU KIA pada Selasa (4/6/2024), pada Pasal 6 ayat (2) a disebutkan suami yang mendampingi istri melahirkan mendapatkan jatah cuti selama dua hari dan tambahan tiga hari sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Artinya, suami berhak cuti selama lima hari.
"Suami mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan."
Sedangkan bagi suami yang istrinya mengalami keguguran juga berhak mendapatkan jatah cuti selama dua hari. Aturan ini tercantum pada Pasal 6 ayat (2) b.
"Saat mengalami keguguran, selama dua hari."
Kemudian pasa Pasal 6 ayat (3) menambahkan, selain hak cuti, suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak dengan alasan khusus.
Diantaranya yaitu istri mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi pasca melahirkan atau keguguran, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau gangguan kesehatan atau komplikasi, istri yang melahirkan meninggal dunia, dan anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Meski mendapat jatah cuti, suami yang mendampingi istri melahirkan maupun keguguran diwajibkan menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak, mendukung istri dalam memberikan ASI eksklusif sampai abak berusia enam bulan, serta mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.
Sebagai informasi, DPR mengesahkan RUU KIA menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).