Hutan Kota di Jakarta Belum Memadai
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota, sebuah kota harus memiliki hutan kota paling sedikit 10 persen dari luas total wilayahnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, kota metropolis seperti Jakarta, dengan penduduk hampir 10,37 juta membutuhkan kenyamanan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Menurut dia, salah satu solusinya adalah keberadaan hutan kota.
"Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai," katanya, di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Hutan kota merupakan salah satu bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperlukan lingkungan perkotaan. Fungsinya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro dan mengurangi kebisingan.
Karena itu, menurut Siti, hutan kota menjadi fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota lantaran perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan.
"Hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Syarat suatu kumpulan pepohonan bisa dijadikan hutan kota antara lain memiliki luas minimal 0,25 hektare," jelasnya.
Data Kementerian LHK pada 2017 menunjukkan RTH DKI Jakarta hanya sebesar 9,98 persen dari total luas wilayah.
Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal RTH kota sebesar 30 persen, yaitu 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Karena itu, Jakarta masih kekurangan 10,2 persen ketersediaan RTH publik.
Selain itu, Siti mengatakan, luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur mencapai 149,76 hektare. Angka ini dinilai masih terlalu timpang bila dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66.233 hektare.
"Bila dipersentasekan luasan tersebut hanya sekitar 0,23 persen," tuturnya.
Di samping itu, Siti mengajak, semua pihak untuk membiasakan tradisi menanam pohon. Menurut dia, hal ini bisa menjadi contoh gaya hidup cinta tanam dan pelihara pohon, serta cinta lingkungan.
Selain itu, Siti meminta, para rimbawan di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penanaman pohon pada aset KLHK. Tujuannya untuk menambah RTH dan mengurangi tingkat pencemaran udara, mencegah pemanasan global, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat.
"Dengan tanaman kayu dan buah yang kita tanam, Insya Allah akan mengundang kehidupan fauna yang dapat menambah keindahan dan pesona kota Jakarta," tuturnya.
Hal ini, kata Siti, sejalan dengan tema peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke 35, yakni meningkatkan pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat.
"Artinya kita sebagai rimbawan harus dapat menjadi inisiator, inovator dan penyemangat dalam kerjasama menjaga kelestarian alam," tegasnya.