Kronologi 'Obral' Pulau Lantigiang, Dijual Sejak 2019
ERA.id - Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Syaifuddin mengisahkan awal mula tersangka penjual Pulau Lantigiang Syamsul Alam berniat menjual Pulau tersebut sejak tahun 2015 silam. Syamsul Alam kala itu telah memiliki surat keterangan kepemilikan dari sejumlah pihak.
"Saat kami mengunjungi lokasi Pulau Lantigian ternyata si penjual (Syamsul Alam) sudah mengurus surat keterangan kepemilikan di tahun 2015 lalu," kata IPTU Syaifuddin saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Lebih lanjut, Syaifuddin mengatakan komunikasi antara Syamsul Alam dengan calon pembeli Pulau Lantigian yakni Asdianti terus berlanjut pada 29 Mei 2019. Kesepakatan Syamsul Alam dijanjikan Rp900 juta dari Asdianti sebagai sisa dari uang muka Rp10 juta diawal seperti diberitakan sebelumnya.
"Pada 29 Mei 2019 disitulah Syamsul Alam ini melanjutkan untuk mengurus surat jual beli ke pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate tapi tidak dikeluarkan karena terkait penjualan pulau dan para warga sekitar keberatan dengan itu," ungkapnya.
Lalu berdasarkan surat keterangan jual beli tanah pada tanggal 29 Mei 2019 telah terjadi transaksi jual-beli pulau Lantigiang dengan Luas 7,3 Ha dengan harga sebesar Rp900 juta kepada Syamsul Alam sebagai penjual dan Asdianti sebagai calon pembeli sekaligus pemilik Pulau Lantigian.
"Pada tanggal 18 Juni 2020 Asdianti (pembeli pulau Lantigian) datang ke Balai Taman Nasional Taka Bonerate untuk meminta pertimbangan teknis izin usaha penyediaan sarana wisata alam di pulau Lantigian." ujarnya.
Atas dugaan penjualan Pulau Lantigian Di Kepulauan Selayar Syamsul Alam terancam hukuman pidana. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana.
"Menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan penjualan pulau lantigian Desa Jinato Kab. Kep. Selayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3) UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya.