JR Saragih Tersangka Penggunaan Surat Palsu

Jakarta, era.id - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu perumpamaan yang tepat untuk bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih. Dia dinyatakan gagal ikut Pilkada Sumut 2018. Kini, dia malah jadi tersangka kasus penggunaan surat palsu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara di sentra Gakumdu, antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, JR ditetapkan menjadi tersangka kaitannya dengan menggunakan surat palsu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dihubungi era.id, Kamis (15/3/2018).

Surat palsu yang dimaksud adalah surat legalisir yang dimasukkan sebagai salah satu berkas persyaratan pasangan calon Pilkada Sumut 2018. Penyidik, kata Rina, belum menahan Saragih. Namun, dalam waktu dekat ini, sambung Rina, Saragih akan diperiksa sebagai tersangka.

"Kewenangannya sekarang ada di penyidik," tuturnya.

(infografis/era.id)

Pada Pilkada Sumut 2018, JR Saragih berpasangan dengan Ance. Mereka diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indoensia (PKPI).

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Sumut 2018. Hasil yang sama dengan putusan KPU sebelumnya.

"Tidak berubah, tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, yang menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Putusan ini ditetapkan dalam berita acara KPU Sumut Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sesuai dengan putusan Bawaslu atas permohonan sengketa pilkada yang diajukan, Saragih diperintahkan untuk melegalisir ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, ternyata yang dilegalisir di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

KPU menilai proses legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor registrasi 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018.

"Jadi, putusannya jelas, yakni legalisir ijazah SMA," kata Benget.

Menurut dia, pada saat mendaftarkan diri ke KPU, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah SMA yang disebutkan telah dilegalisir. Kemudian, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan sengkata pilkada ke Bawaslu, dokumen yang dilegalisir tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran.

Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, KPU memutuskan pasangan JR Saraih-Ance tetap tidak memenuhi syarat. KPU Sumut enggan menanggapi ketika dipertanyakan mengenai informasi bahwa pasangan JR Saragih-Ance yang akan mengajukan gugatan jika tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami belum bisa menanggapi sesuatu yang belum terjadi. Fokus kami adalah menyelesaikan putusan Bawaslu," ujar Benget.