JR Saragih Kembali Dipanggil Polda Sumut

Jakarta, era.id - Mantan calon Sumatera Utara JR Saragih kembali dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik Polda Sumut, karena dugaan pemalsuan dokumen sebagai persyaratan pencalonan Gubernur Sumut 2018. Namun, JR Saragih tidak memenuhi panggilan ini tanpa memberikan alasan.

Dilansir dari Antara, JR Saragih dan barang bukti rencananya akan diserahkan dari Polda Sumut ke Jaksa Sentra Penegak Hukum Terpadu Sumut, Senin (2/4/2018). Namun, karena JR Saragih tidak bisa hadir, ia dijadwal dipanggil ke kantor Bawaslu Sumut pada Kamis (5/4/2018) nanti.

“Pihak Polda Sumut sudah menerbitkan pemanggilan tahap kedua terhadap tersangka JR Saragih untuk bisa hadir di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (5/4/2018),” tutur Kassubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (4/4/2018).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menuturkan berkas perkara JR Saragih ini sudah lengkap (P-21) dan ditandatangani oleh tiga jaksa. Namun, para jaksa masih menunggu pelimpahan berkas itu dari Polda Sumut. 

Dari mencuatnya kasus ini, KPU akhirnya menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak dapat maju untuk mengikuti Pilkada Sumut tahun 2018. Lantas, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.

Tag: pilkada sumut pilkada 2018