KPK Minta Polri Masukkan Novanto dalam DPO

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua DPR RI Setya Novanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP). Penerbitan DPO itu melibatkan KPK, Polri, dan Interpol.

"Diputuskan, pimpinan KPK mengirimkan surat pada Kapolri, Mabes Polri, Interpol dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Febri juga menjelaskan bahwa saat ini KPK telah mengirim tim ke lapangan untuk melihat kondisi Setya Novanto. Adapun Novanto saat ini dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, akibat kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta, Kamis malam.

"Tim tengah memastikan hal itu ke lokasi, kami juga akan melihat kronologi seperti apa, apakah kecelakaan," ungkap Febri.

Febri juga menegaskan tim tersebut akan mencari tahu orang-orang yang berada satu mobil dengan Novanto saat terjadinya kecelakaan.

Informasi dari lapangan, kata Febri, akan dicocokkan dengan keterangan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

"KPK akan memeriksa apakah posisi mobil tersebut memang mengarah ke KPK seperti yang diinformasikan (pengacara Novanto) atau tidak, serta mengecek siapa saja dirawat, dan mobil tersebut milik siapa," ujar Febri.

 

Tag: