Ada Tahanan Tewas di Rutan, 6 Polisi Dimutasi dan Dicopot

ERA.id - Ada tahanan yang tewas, enam polisi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Enam polisi yang menjadi tersangka adalah anggota Polresta Balikpapan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Herman, terduga pencurian dengan pemberatan, ditangkap oleh Opsnal Reskrim Polres Balikpapan pada 2 Desember 2020, sekira pukul 23.00. Herman dianggap melanggar Pasal 363 KUHP. 

 

Lantas pria itu dibawa ke Polres Balikpapan guna pemeriksaan. Ketika dalam penahanan, ia diduga dianiaya oleh personel polisi. Kepolisian pun mengusut perkara ini. 

“Kanit Opsnal Iptu RH bersama lima anggota lainnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kalimantan Timur setelah kejadian tersebut,” ucap Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021). 

Iptu RH juga dicopot dari jabatannya. Enam polisi yang berstatus sebagai tersangka itu dipindahkan pada 4 Februari guna memudahkan pemeriksaan lainnya. Pada kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi. 

“Tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka (Herman) kami kenakan (sanksi) pidana dan kode etik,” sambung Argo.