Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan Ingatkan Aparat: Jangan Keterlaluanlah

| 09 Feb 2021 09:41
Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan Ingatkan Aparat: Jangan Keterlaluanlah
Novel Baswedan

ERA.id - Meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ditanggapi oleh Novel Baswedan. Dalam satu cuitannya lewat akun Twitter pribadinya, Novel mengkritik cara polisi dalam mengurus Maaher.

Menurut penyidik KPK ini, seharusnya polisi tidak memaksakan penahanan Maaher. "Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?"

Novel juga berpesan agar aparat jangan keterlaluan. "Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.."

Sekadar diketahui, sebelumnya Mabes Polri mengungkapkan kronologi dan penyebab meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. 

Sebelum tahap dua (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher sudah mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021). 

Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa. Lalu Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. 

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," ungkap Argo. 

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo. 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Rekomendasi