Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembuang Limbah Medis Pasien COVID-19

ERA.id - Limbah medis yang ditemukan di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ternyata berasal dari salah satu hotel di Kota Tangerang yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, hotel berinisial PPH itu, menjadi lokasi isolasi pasien OTG Covid-19 dari 1 Januari 2021 hingga saat ini. Limbas medis itu dibuang pada 27 Januari dan 2 Februari 2021 di Tenjo dan Cigudeg.

"Jadi pihak hotel bekerja sama dengan laundry untuk mengelola limbah. Pihak hotel juga mengetahui kalau laundry itu tidak bisa mengelola limbah. Hasil pemeriksaan, itu dilakukan untuk menekan biaya," kata Harun dalam keterangan persnya, Rabu (10/2/2021).

Kata Harun, sebelumnya pihak hotel, bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis itu. Namun, karena biaya yang harus dikeluarkan untuk membuang limbah itu, terlalu mahal sehingga mereka mencari cara untuk menekan biaya tersebut.

"Untuk sekali angkut, biayanya Rp10 juta. Kemudian dengan pihak laundry yang bukan pakemnya untuk mengelola limbah, biaya yang dikeluarkan hanya Rp1 juta untuk sekali angkut," jelas Harun.

Padahal, kata dia, hotel telah meraup untung hingga Rp830 juta saat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang saat ditunjuk menjadi pusat isolasi pasien Covid-19, dengan biaya Rp500 ribu untuk satu orang per malam dan jumlah kamar yang digunakan 113 kamar.

"Itu sudah sangat untung karena kerja sama hotel itu dengan Pemkot Tangerang, masih berjalan juga sampai saat ini karena setiap 14 hari sejak 1 Januari selalu diperpanjang," jelas Harun.

Rencananya, Kamis (11/2) Polres Bogor akan memanggil pengelola hotel untuk diperiksa. Pasalnya, mereka dianggap mengetahui, bahwa pihak laundry tidak berkompeten untuk mengelola limbah medis tersebut.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang bertugas sebagai supir mobil boks pembawa sampah medis tersebut yang dibungkus dalam puluhan kantong plastik berwarna kuning.

"Tersangka utama dua orang yakni supir dua mobil boks inisial WD (37) dan IP (21). Tapi kami masih terus lakukan pengembangan. Kedua tersangka ini kami tangkap di Jakarta," kata Harun.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jo Pasal 60 tahun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda di atas Rp3 miliar," jelas Harun.