Khusyuk dalam Doa, Pengungsi Banjir di Kudus Salat di Gereja
ERA.id - Media sosial Facebook pada Kamis, (11/2/2021) ramai memperbincangkan foto seorang perempuan yang sedang salat di ruangan berisi ornamen salib. Belakangan diketahui bahwa ruangan tersebut ada di kompleks Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI) Tanjungkarang, Kudus, Jawa Tengah.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Info Seputar Tanjungkarang. Gambar itu disertai keterangan yang berbunyi, "Ini bukan perihal keyakinan, tetapi kemanusiaan. Potret warga pengungsian yang sholat di gereja. Posko pengungsian di Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI) Tanjungkarang, Jati, Kudus."
Akun tersebut juga menyatakan bahwa pihak GKMI Tanjungkarang telah mengonfirmasi bahwa foto itu diambil di tempat mereka.
Di foto itu terlihat, wanita yang memakai mukena warna lavender sedang membungkuk dalam posisi salat. Di sebelah kirinya, sebuah dinding tampak dipenuhi spanduk bergambar salib dengan ornamen tulisan, "Berakar Dalam Firman, Bertumbuh Dalam Karakter, Berbuah Dalam Kapasilas, Berdampak Bagi Dunia".
Di ruangan tersebut, beberapa ibu tampak sedang duduk santai memperhatikan anak-anak yang sedang bermain.
Unggahan tersebut direspons warganet dengan lewat lebih dari 1.000 likes dan 300 lebih komentar. Tak sedikit warganet yang memuji toleransi yang terjadi di Tanjungkarang.
Aturan Salat di Gereja
Aktivitas salat di rumah ibadah selain masjid, misalnya di gereja, menunjukkan dialog lintas agama yang menyejukkan hati. Namun, tak bisa dipungkiri, hal ini masih kerap menimbulkan pro-kontra.
Pada Oktober 2019 film The Santri garapan sutradara Livi Zheng sempat menimbulkan perdebatan karena memuat adegan santri yang mengunjungi gereja dengan membawa tumpeng. Selain itu, pemberian ucapan di hari raya tertentu juga masih memicu kontroversi. Tak sedikit pula yang memprotes salat di rumah ibadah selain masjid.
Lalu, sebenarnya, bagaimana para pakar agama Islam melihat kaidah kunjungan ke dalam gereja?
Melansir Republika.co.id, (31/10/2019), lembaga fatwa Mesir Dar al-Ifta menyebutkan prinsip hubungan antara Muslim dan non-Muslim adalah hidup berdampingan dalam damai. Umat Muslim diperbolehkan bergaul dengan siapa saja dengan cara yang tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulullah SAW.
Menurut Dar al-Ifta tidak ada larangan mengunjungi gereja bila bertujuan memperkenalkan Islam atau memberi pujian di kesempatan tertentu, dalam batas-batas syariah.
Bahkan, Dar al-Ifta berpendapat salat di dalam gereja diperbolehkan bila sudah tiba waktunya dan seorang Muslim pas berada di sana.
"Sebelum salat, hendaknya Muslim itu meminta persetujuan dari penanggung jawab gereja setempat," demikian pendapat lembaga fatwa Mesir itu seperti dilaporkan Republika.co.id.
Seorang ulama Saudi, Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, juga berpendapat bahwa Muslim bisa melakukan salat di gereja atau sinagoga (rumah ibadah kaum Yahudi). Menurut dia, semua lahan di bumi ini adalah milik Allah SWT. Pun salah satu hadis Nabi SAW yang berasal dari Abu Sa'id al-Khudri berbunyi, "Bumi ini semuanya merupakan masjid. Kecuali kuburan dan kamar mandi."
Peneliti dari el-Bukhari Institute, Moh Juriyanto, mengatakan bahwa beberapa pendapat ulama terkait hukum melaksanakan salat di tempat ibadah non-Muslim salah satunya bisa ditemui di kitab al-Adabu al- Syar'iyah wa al-Minah al-Mar'iyah karya Muhammad bin Muflih al-Maqdisi.
Dalam sejarah, salah satu sahabat Nabi, Umar bin Khattab, pernah menolak salat di gereja ketika mengunjungi Yerusalem. Kala itu, ia ditawari untuk salat di Gereja Makam Suci oleh Uskup Sophronius. Ia menolak, dan memilih untuk salat di luar gereja.
Setelah selesai menunaikan salat, barulah Umar mengungkapkan alasannya menolak salat di dalam gereja: ia mengaku khawatir jika umat Islam akan mengubah gereja tersebut menjadi masjid dengan dalih Umar pernah salat di situ.
Sementara itu, dalam fatwanya, Syekh Yusuf Qaradhawi menyatakan bahwa salat di gereja tetap diperbolehkan seandainya memang tidak ada tempat lain. Namun begitu, sang Syekh menyarankan untuk menghindari salat di rumah ibadah lain karena rawan fitnah.