PTPN VIII Adukan Rizieq Shihab ke Bareskrim Terkait Lahan Megamendung

| 23 Jan 2021 07:37
PTPN VIII Adukan Rizieq Shihab ke Bareskrim Terkait Lahan Megamendung
Muhammad Rizieq Shihab (tengah) saat resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. (Foto: ANTARA)

ERA.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Dilansir dari ANTARA, Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Pihak PTPN VIII berharap 250 orang yang memiliki lahan pondok pesantren bersedia menyerahkan lahan tersebut. Pihak perkebunan negara menyatakan sejauh ini baru beberapa orang saja yang telah mengindahkan somasi yang mereka berikan.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Rekomendasi