Gibran Mau Maju Pilgub DKI? PKB: Sah-Sah Saja Kok

ERA.id - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza menilai wajar jika Presiden Joko Widodo memang betul menyiapkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. 

Ini merupakan respon atas kecurigaan Partai Demokrat yang menyebut dibatalkannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) karena adanya kepentingan kekuasaan.

"Dalam demokrasi siapa pun mempunyai hak politik. Sah-sah saja jika Presiden Joko Widodo menyiapkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pemilu Gubernur DKI Jakarta 2024," ucap Faisol melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (12/2/2021).

Faisol menegaskan, kalaupun benar Jokowi menyiapkan Gibran, hal itu tidak menyalahi asas demokrasi. Apalagi, menurutnya, setiap orang memiliki hak politik yang sama untuk menjadi kepala daerah.

Sedangkan terkait pembatalan pembahasan RUU Pemilu, kata Faisol, itu merupakan keinginan mayoritas partai-partai politik. Alasan yang disampaikan pun bermacam-macam, tapi bukan karena mengikuti kemauan Jokowi.

PKB, kata Faisol, mengingatkan Partai Demokrat untuk tidak berspekulasi di balik pembatalan revisi UU Pemilu.

"Sebagian besar partai politik menginginkan dibatalkannya pembahasan UU Pemilu dengan alasan yang berbeda-beda. Kalau hanya disimplifikasi dengan urusan Gibran, itu sedikit menyinggung partai-partai lain yang memiliki sikap dan alasan yang berbeda," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan mencurigai pembatalan RUU Pemilu dilakukan atas sebuah tujuan. Dalam dugaan Irwan, pembatalan RUU Pemilu, dilatari keinginan Presiden Jokowi yang menyiapkan putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada DKI Jakarta.

"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," ujar Irwan kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Kesepakatan tersebut diambil seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR.

"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing- masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/2).

Kesepakatan itu diambil usai terjadi polemik mengenai waktu pelaksaan Pilkada. Dalam draf RUU Pemilu, jadwal Pilkada dinormalisasi dari yang seharusnya digelar serentak dengan Pileg dan Pilpres di 2024, menjadi ke 2022 dan 2023.

Namun, hal itu ditolak oleh Presiden Joko Widodo yang tetap menginginkan Pilkada digelar di 2024 degan alasan UU Pilkada yang berlaku saat ini belum dijalankan. Belakangan, sikap partai-partai politik pendukung pemerintah pun mulai berubah menjadi satu suara dengan Jokowi.