Dua Mobil Lolos Pakai 1 E-Toll, Ini Penjelasan Pengelola Tol Trans Sumatra

ERA.id - Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan memberikan klarifikasi mengenai pemberian denda di jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.

Menurutnya kejadian yang terekam pada CCTV pada 15.47 WIB. Rombongan tersebut merupakan kendaraan yang terdiri dari minibus Hyundai dan minibus Carry yang melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu yang sama.

“setelah itu kedia kendaraan tersebut keluar melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi hanya kendaraan pertama, yaitu minibus Hyundai.” Ujar Fauzan.

Ia juga menambahkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat keluar. Sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda. Denda yang diberikan sesuai dengan PP No 15 Tahun  2005 dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk tol.

“denda yang dikenakan oleh pelanggar menurut PP No 15 tahun 2005 yaitu membayar 2 kali lipat tarif jarak terjauh,” tambah Fauzan.

Dalam kejadian tersebut, tarif jarak terjauh yaitu Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Kayu Agung dengan total sebesar Rp.283.000 sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp566.000.

Fauzan juga mengatakan, kendaraan pertama yang sedang membawa penumpang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.

Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol, sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan. Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans.

“pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai, namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fauzan.

Mengenai kartu uang elektronik yang dapat digunakan dua kendaraan saat masuk tersebut, ia mengatakan dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

“Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, namun perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi pengguna jalan di setiap ruas tol yang dikelolanya. Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengemudi, serta mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol,” tutup Fauzan.