Tommy Menangkan PTUN, Partai Berkarya Kubu Muchdi Cs Ajukan Banding
ERA.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Dengan begitu Surat Keputusan (SK) Kemenkumham soal kepengurusan Ketum Berkarya Muchdi Purwopranjono dibatalkan.
"Menyatakan batal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020," dikutip dari salinan putusan, Rabu (17/2/2021).
Selain itu, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal.
Berdasarkan keputusan tersebut, PTUN mewajibkan tergugat yaitu kemenkumham untuk mencabut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Lalu kemenkumham juga diminta mencabut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah," bunyi putusan.
Untuk diketahui, sejumlah kader Partai Berkarya sempat mengkritisi kepemimpinan Tommy Soeharto. Konflik terjadi hingga dibentuk Presidium Penyelamat Partai. Mereka meminta agar digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Munaslub pun digelar dan terpilihlah Muchdi Purwopranjono sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. Kepengurusan Muchdi pun dibawa ke kemenkumham dan disahkan.
Terkait hal ini, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pada Selasa (16/2).
"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut," kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja karena sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.
"Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Dari 11 gugatan tersebut, kata Muchdi, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.
"Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya," tuturnya dalam siaran persnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya," ucapnya.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.