ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Pemilihan Kepala Darah (Pilkada). Menurutnya, UU yang sudah ada sebaiknya dijalankan terlebih dahulu.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut (UU Pemilu dan UU Pilkada) ya. Prinsipnya, jangan sedikit-sedikit itu UU diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno, Selasa (16/2/2021).
Pratikno mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan bisa dikatakan sukses. Kalaupun terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, menurutnya itu hanya hal-hal kecil yang masih bisa diperbaiki oleh penyelenggara Pemilu.
"Kalaupun ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU lewat PKPU yang memperbaiki lah," katanya.
Sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada, Pratikno menegaskan aturan di dalamnya menyebut bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024. Perundang-undangan itu, kata Pratikno juga belum dijalankan sehingga tidak perlu direvisi. Oleh karenanya, pemerintah tidka memiliki niatan untuk merubah UU yang sudah diputuskan bersama dengan DPR RI.
"Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya, apalagi kan UU ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan presiden makanya sudah ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah UU yang sudah diputuskan tetapi belum dijalankan," ucapnya.
Lebih lanjut, Pratikno juga berharap agar publik tidak membolak balik narasi terkait isu revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Sehingga nantinya menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah lah yang mau mengubah kedua UU tersebut.
"Tolong nih, ini saya juga ingin nitip ya tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau ubah UU. Enggak. Pemerintah justru tidak ingin mengubah UU yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan kaitannya dengan pilkada serentak itu," tegas Pratikno.