Curhat Polisi Serba Salah Terima Laporan Kasus ITE

ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku kerap merasa serba salah jika menerima laporan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia bilang, polisi sering dituding melakukan keberpihakan saat menerima laporan kasus UU ITE. 

"Selama ini posisi kita serba salah. Serba salahnya apa? Ada laporan dari A kita terima, dianggap kita berpihak kepada si A. Si B lapor, si A bilang kenapa kamu bela B. Jadi posisi kita serba salah," ucap Sigit seperti dikutip dari acara Dies Natalis Dies Natalis ke-74 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang disiarkan YouTube Divisi Humas Polri, Jumat (19/2/2021).

Oleh karena itu, Sigit mengakui memang implementasi terhadap UU ITE perlu dilakukan dengan hati-hati. Apalagi di dunia maya masih terlihat polarisasi akibat dinamika politik pemilihan pemimin negara. 

Sigit bilang, jika tidak berhati-hati menerapkan UU ITE, justru berpotensi memperuncing polarisasi di masyarakat. Terutama pada kasus-kasus pencemaran nama baik, sering kali berpotensi membuat situasi memanas.

"Pencemaran nama baik sama kritik itu beda-beda tipis, ini serba sulit, ini memang potensial membuat kondisi bangsa menjadi terpecah belaah. Polarisasinya kelihatan sekali klo di dunia maya. Jadi dari situ kita melihat bahwa ini adalah salah satu sumber masalah yang harus segera diselesaikan," kata Sigit.

Ke depannya, mantan Kabareskrim Polri ini berjanji bajal merumuskan aturan supaya lebih selektif menerima laporan kasus-kasus UU ITE. Namun, pihaknya juga tetap terus memantau pergerakan di dunia maya dan tak segan-segan menegur jika ada pihak yang dilihat berpotensi memecah belah bangsa.

"Kita sedang butuh bersatu, jadi tidak perlu konfliknya sampai berlebihan dan mengakibatkan perpecahan konflik horizontal," kata Sigit.

"Gunakan ruang cyber dengan baik beretika," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan jajaran polri untuk lebih selektif menerimalaporan terkiat kasus UU ITE. Menurutnya, kepolisian harus berhati-hati menerjemahkan laporan yang ada, terutama menyangkut pasal-pasal yang dianggap multitafsir.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE. Buat Pedoman iterpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas," kata Jokowi, Senin (15/2).