Daftar Orang yang Dihukum karena Menghalangi Penyidikan

Jakarta, era.id - Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa pihak yang berusaha menghalangi pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bisa diganjar pidana hingga 12 tahun penjara. Febri menyampaikan hal itu terkait upaya KPK menangkap Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan, karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut. Seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, berulang kali menyampaikan bahwa KPK tidak berwenang menetapkan kliennya sebagai tersangka terlebih melakukan penggeledahan.

Menurut Fredrich, sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas sehingga pemanggilannya harus seizin Presiden. Selain itu, Fredrich menyampaikan bahwa Novanto baru akan memenuhi panggilan KPK setelah ada putusan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

"Hak imunitas Setya Novanto diperkosa KPK," kata Fredrich.

Secara terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, keputusan Novanto menghidari proses hukum di KPK bisa menjadi bumerang. Menurut Mahfud, melarikan diri sama dengan menghalang-halangi penyidikan.

"Melarikan diri itu bisa menjadi tindak pidana sendiri, menghalang-halangi penyidikan," ujar Mahfud.

Berikut adalah daftar orang yang divonis karena dinyatakan menghalangi proses penyidikan;

Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R Azmi bin Mohamad Yusof

Dua warga Malaysia itu divonis 7 tahun penjara pada 2013. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah lantaran menghalangi penyidikan KPK karena menyembunyikan terdakwa kasus korupsi listrik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni.

Dalam putusannya, hakim anggota Pengadilan Tipikor, I Made Hendra, mengatakan bahwa Hasan dan Azmi memenuhi unsur sengaja menyembunyikan Neneng karena tidak melaporkan keberadaan Neneng kepada aparat di Malaysia maupun di Indonesia.

Hasan dan Azmi berperan dalam pelarian Neneng, mulai dari menyediakan speedboat untuk menghindari imigrasi dan pemesanan tiket pesawat atas nama orang lain.

Selain vonis 7 tahun penjara, Hasan dan Azmi diperintahkan membayar denda Rp 300 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan.

Manatap Ambarita

Seorang pengacara, Manatap Ambarita, dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti mencegah, merintangi penyidikan kasus korupsi.

Kasus itu bermula ketika Manatap ditunjuk menjadi penasihat hukum tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Pada 2008, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa.

Lalu, pada 3 April 2008, Afner bersama dengan Manatap menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Tapi setelah tiba di sana, Manatap melarang Afner masuk dan memintanya menunggu di dalam mobil yang diparkir di halaman Kejati.

Kemudian Manatap masuk seorang diri ke ruang penyidik berbekal surat kuasa dari Afner. Di dalam, Manatap meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda satu pekan dengan alasan untuk mempelajari berkas perkara.

Jaksa menolak permintaan itu karena alasan mempelajari berkas tak masuk akal karena berkas penyidikannya belum ada. Penolakan jaksa direspons keras oleh Manatap dengan membentak penyidik. Melalui telepon, Manatap kembali mengatakan meminta pemeriksaan kliennya ditunda dua pekan.

Kemudian, Manatap juga mengajak Afner pergi dari rumahnya sehingga penyidik kejaksaan kesulitan memeriksa dan melacak keberadaannya.

Tag: