KPK Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU di Bengkalis
"Penggeledahan dilakukan dari pukul 15 sore tadi. Saat ini masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik.
Dikatakan Febri, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah Dumai, Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar untuk kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.