Nadiem Makarim Paparkan Pokok Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021

ERA.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga pokok kebijakan dalam bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021. Hal ini sesuai permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Diantaranya soal nilai satuan biaya BOS yang bervariasi.

"Tadinya Semuanya sama, per anak saja. dan sekarang setiap area setiap kabupaten dan daerah setiap sekolah ada variasinya. Jadinya nilai satuan biayanya berubah terdiferensiasi," ujar kata Nadiem dalam webinar yang bertajuk Sosialisasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus Tahun 2021 pada Kamis (25/2/21).

Pertama, perubahan kebijakan bagi beberapa daerah di Indonesia terutama untuk daerah-daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Diantaranya, satuan dana BOS saat ini ada variasi tergantung dari beberapa faktor lainnya. Kini ada diferensiasi yang lebih afirmatif.

"Saat ini kita ambil contoh di NTT, kabupaten Timor Tengah Selatan NTT pada 2021 akan mengalami perubahan yang cukup signifikan, sekitar 5-6 persen lebih besar untuk mendapat alokasi dana BOS- nya. Karena saat ini kita sudah memfaktorkan indeks kemahalan masing-masing area” ujarnya

Melalui alokasi dana BOS yang jauh lebih adil, Papua, Maluku, dan NTT dianggap dapat meningkatkan kualitas pembelajaran mereka dengan mengonfigurasi berbagai macam faktor dan indeks kemahalan di daerah-daerah.

Lalu penggunaan dana BOS masih akan tetap fleksibel dengan mengikuti pedoman penggunaan dana BOS. Tujuannya untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan masing-masing sekolah. Untuk perubahan kebijakan yang ketiga adalah pelaporan dana BOS ini dilakukan secara daring. Jadi diberlakukannya transformasi metode pelaporan. dengan membahas dampak terhadap laporan daring ini.