Aturan Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid, Nadiem: Aturannya Sudah Ada Sebelum Saya Jadi Menteri
ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan, aturan dana bantuan operasional sekolah (BOS) hanya diberikan kepada 60 siswa per sekolah belum diberlakukan hingga tahun 2022.
Hal ini menanggapi kritikan terkait Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS reguler. Dalam pasal tersebut, menyebut bahwa syarat sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang.
"Kami telah memutuskan di Kemendikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada tahun 2022. Kita telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini," ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (8/9/2021).
Nadiem menjelaskan, bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah ada sejak 2019 sebelum dia menjabat sebagai Mendikbud. Namun, aturan itu belum diberlakukan karena ada tenggang waktu selama tiga tahun.
Lebih lanjut, Nadiem bilang, karena banyaknya kritikan terhadap aturan tersebut, maka pihaknya melakukan evaluasi dan memutuskan tidak memberlakukan hinga tahun 2022. Terlebih kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini berdampak luas pada jumlah siswa.
"Menurut saya ini adalah situasi yang sangat esktrem pada pandemi ini. Kita harus punya fleksibilitas dan juga punya tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit untuk melakukan transisi untuk skala minimnya yang skala minimumnya besar," kata Nadiem.
"Kami akan terus menerima masukan- masukan, dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuan setelah 2022. Jadi mohon waktu bapak ibu Komisi X, kami akan mengkaji lagi terkait ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.