Aturan dan Syarat Vaksinasi Mandiri Gotong Royong: Gratis untuk Pekerja, Dibayari Pengusaha
ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan menganai program vaksinasi COVID-19 jalur mandiri bernama vaksinasi gotong royong. Usulan soal vaksinasi ini datang dari para pengusaha yang berniat membantu mempercepat proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diteken Budi pada 24 Februari 2021, disebutkan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dalam menjalankan program vaksinasi Gotong Royong.
Pertama, pendanaan vaksinasi gotong royong dibebankan kepada perusahaan atau pengusaha. Program vaksinasi ini diberikan kepada karyawan dan kelurga karyawan dari perusahaan yang mengikuti program vaksinasi Gotong Royong.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," bunyi beleid Pasal 1 ayat 5 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang dikutip pada Jumat (26/2/2021).
Kedua, perusahaan tidak boleh membebankan biaya vaksinasi COVID-19 jalur mandiri ini kepada karyawan maupun keluarga karyawan yang menjadi sasaran vaksinasi. Artinya, perusahaan yang mengadakan vaksinasi Gotong Royong wajib memberikan vaksin secara gratis kepada karyawan dan keluarga karyawannya.
"Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin COVID-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 ayat (5).
Ketiga, perusahaan atau pengusaha wajib melaporkan data sasaran penerima vaksinasi Gotong Royongkepada Menteri Kesehatan. Adapun data yang harus dilaporkan antara lain jumlah peserta vaksinasi, nama, alamat, serta nomor induk kependudukan (NIK) kepada Menteri Kesehatan.
Keempat, perusahaan atau pengusaha dilarang menggunakan merek vaksin COVID-19 yang digunakan oleh pemerintah.
"Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Selanjutnya, perusahaan atau pengusah dilarang menggunakan fasilitas pelayakan kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah. Artinya, untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, perusahaan atau pengusaha dapat bekerja sama dengan fasyankes milik swasta atau pribadi.
Nantinya, fasyankes yang bekerja sama untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong wajib berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Kemudian, Menkes juga akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.
"Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong ditetapkan oleh menteri. Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetap oleh menteri," bunyi pasal 23.