PBNU Tolak Investasi Miras: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Nanti Rusak
ERA.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal izin investasi minuman keras beralkohol. Seperti diketahui, dalam Perpres yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tercantum industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, dalam ajaran agama pun sudah jelas dan ditegaskan untuk mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras," ujar Said Aqil melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021)
Said Aqil mengatakan, apabila Perpres tersebut masih terus dijalankan, maka jangan disalahkan jika bangsa semakin rusak. Sebabnya, miras banyak menimbulkan dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan. Apalagi agama telah tegas melarang mengonsumsi miras.
"Bukan malah didorong untuk naik,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga memberikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang memberi izin investasi bagi industri minuman keras.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis mengemukakan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras). Cholil berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021), menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras beralkohol di beberapa provinsi.
"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membuka pintu izin investasi bagi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Namun, aturan investasi ini hanya berlaku di daerah tertentu. Adapun ketentuan tersebut tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu. Perpres tersebut merupakan salah satu dari 49 aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perpres tersebut dilengkapi dengan tiga lampiran. Pada lampiran ketiga daftar urutan ke 31 tercantum industri minuman keras mengandung alkohol termasuk bidang usaha yang boleh melakukan penanaman modal.
Izin yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. dalam lampiran Perpres, tercantum persyaratan khusus untuk investasi miras. Salah satunya hanya baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua Barat. Itu pun harus dengan memperhatikan budaya dan karifan lokal.
Melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Jokowi juga memberikan izin investasi bagi pedagang miras eceran dan pedagang miras eceran kaki lima dengan persyaratan tertentu. Hal itu tercantum dalam lampiran ketiga di daftar ke 44 dan 45.