Nurdin Abdullah Dibilang 'Bersih' Saat Jabat Bupati Bantaeng, KPK Beri Jawaban Menohok
ERA.id - Mantan Bupati Bantaeng dan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah ternyata tidak begitu mulus perjalanannya dalam menangani korupsi, baik di Bantaeng dan Sulsel.
Siapa yang bilang? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron. Dilansir dari Kompas TV dalam program "Kompas Pagi" yang dikutip Era.id, Ghufron menganggap Nurdin tidaklah seperti yang dikira banyak orang.
Ia mengomentari anggapan sejumlah kalangan yang menyebutkan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan Nurdin Abdullah, terjadi saat naik ke posisi sebagai gubernur Sulawesi Selatan. Sementara saat menjadi Bupati Bantaeng, ia bersih.
"Seolah-olah ini terjadi di kancah yang lebih tinggi (gubernur Sulawesi Selatan, red), dan sebelumnya ketika di Bantaeng mulus. Kami akan buktikan, tidak," kata Gufron, Senin (1/3/2021) kemarin.
Ghufron melanjutkan, KPK bisa membuktikan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menghantam Nurdin Abdullah, sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020.
"Kita bisa buktikan. Semua dalam satu rangkaian yang beliau ketahui. Tersangka ada menerima bantuan senilai Rp2,5 miliar sejak akhir 2020. Diduga ada sumber-sumber lain," kata Gufron.
Ghufron berkisah, program pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan memang mendapatkan pujian, bahkan KPK sering mencontohnya. Namun belakangan, kata Gufron, tidak sesuai kenyataan. Gufron menyebutkan hal itu sama dengan yang dilakukan di Kementerian Sosial.
Apa itu? Yakni pencanangan program pencegahan korupsi, tapi tetap terjadi juga. "Kita akui Sulsel selama ini jadi rujukan bagi KPK. Pencegahannya baik. Tapi itu kadang hanya formal bagus, tapi di balik itu ada iktikad yang disembunyikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi terkait kasus proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.