Gemas Sama Anak Tetangga, Kakek Beristri 2 di Tebing Tinggi Cabuli 6 Bocah, Termasuk Cucu

ERA.id - Seorang kakek berinisial MW alias A (65) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, diamankan polisi atas laporan pencabulan anak dibawah umur. Pria yang diketahui telah beristri dua dan bercucu 14 ini diamankan Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak.

"Benar pelaku saat ini sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata AKP Wirhan, Selasa (2/3/2021).

Menurut Wirhan pelaku diamankan setelah warga membuat laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Para korban, lanjutnya masih berusia belasan. Keluarga korban mengamankan pelaku dan membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.

"Masih kita ambil keterangan dari pelaku. Laporan yang kita terima ada 6 korban, tapi dari pengakuan tersangka hanya 3 orang korbannya," ujarnya.

AKP Wirhan membenarkan salah seorang korban pencabulan merupakan tetangga pelaku sendiri. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang kepada korban agar menuruti nafsu birahinya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Atok ditahan di Mapolres Tebingtinggi. Terhadap pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku saat ini kita tahan dan akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Pelaku mengaku gemas dengan anak-anak tersebut hingga mencabuli korban. Pelaku juga menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.