Daftar Ahli Waris dalam Islam dan Aturan Pembagiannya
ERA.id - Warisan diberikan oleh pewaris kepada waris atau ahli waris. Terdapat ketentuan terkait ahli waris dalam Islam.
Menurut Muhammad Ali a-Shabuni dalam bukunya yang berjudul Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, terdapat tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu Q.S. an-Nisaa ayat 11, 12, dan 176. Ketiganya memberikan penjelasan mengenai orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak menerima harta warisan, termasuk jumlahnya (persentasenya).
Berdasarkan ayat-ayat terkait mawaris, persentase pembagian warisan dibagi menjadi 6 bagian, yaitu 1-2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Orang-orang yang termasuk dalam kerabat yang tercantum dalam ketiga ayat surah an-Nisaa dikenal sebagai ashab al-furudl.
Ahli Waris dalam Islam
Ashab al-Furudl merupakan anggota keluarga yang ditinggalkan pewaris, baik laki-laki maupun perempuan. Orang yang berhak menjadi ahli waris tidak hanya anak dari pewaris. Dikutip Era dari Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, anggota keluarga laki-kaki yang berhak menerima warisan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Kemudian, anggota keluarga perempuan yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
Pembagian Warisan kepada Ahli Waris dalam Islam
Masing-masing ahli waris tidak mendapatkan warisan dalam jumlah yang sama. Terdapat ketentuan terkait jumlah atau persentase pembagian warisan. Berikut adalah pembagian warisan kepada ashab al-furudl berdasarkan Q.S. an-Nisaa ayat 11, 12, dan 176.
• Ashab al-Furudl 1/2
Ahli waris yang berhak menerima 1/2 bagian warisan adalah suami. Seorang suami berhak menerima 1/2 dari warisan jika almarhum istri tidak memiliki anak.
Selain itu, pihak lain yang berhak mendapatkan 1/2 dari jumlah warisan adalah anak perempuan tunggal, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan—jika sendirian dan tidak ada ahli waris lain yang jadi penghalang.
• Ashab al-Furudl 1/3
Anggota keluarga yang masuk dalam kelompok ini adalah ibu dan dua saudara atau lebih yang seibu. Ibu berhak mendapatkan 1/3 warisan jika almarhum tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki (baik cucu laki-laki maupun perempuan) dan tidak meninggalkan dua saudara atau lebih (baik laki-laki maupun perempuan).
Selain itu, pihak yang berhak mendapatkan warisan dengan jumlah ini adalah dua saudara atau lebih yang seibu (baik laki-laki maupun perempuan) dengan syarat tidak ada ahli waris lain yang jadi penghalang.
• Ashab al-Furudl 2/3
Kelompok ini terdiri atas empat jenis ahli waris. Pertama, dua anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki). Kedua, dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki dengan syarat tidak ada anak perempuan dan tidak ada ahli waris lain yang jadi penghalang.
Ketiga, dua saudara perempuan kandung atau lebih jika tidak ada ahli waris yang jadi penghalang. Keempat, dua sudara perempuan atau lebih yang seayah dengan syarat tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris lain yang jadi penghalang.
• Ashab al-Furudl 1/4
Anggota keluarga yang masuk dalam kelompok ini adalah suami dan istri. Suami berhak atas 1/4 warisan jika almarhum istri meninggalkan cucu (baik laki-laki maupun perempuan) dari anak laki-laki.
Selanjutnya, istri (baik satu maupun lebih), memiliki hak atas 1/4 warisan jika almarhum suami tidak meninggalkan anak atau cucu (baik laki-laki maupun perempuan) dari anak laki-laki.
• Ashab al-Furudl 1/8
Anggota keluarga yang masuk dalam kelompok ini adalah istri (baik satu maupun lebih—maksimal empat) jika almarhum suami memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
• Ashab al-Furudl 1/6
Anggota keluarga yang masuk kelompok ini ada beberapa. Pertama, ayah jika almarhum memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki. Kedua, ibu jika almarhum memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki dengan dua saudara kandung atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah, atau seibu saja. Ketiga, kakek (dari ayah) jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.
Keempat, nenek (baik dari ayah maupun ibu) jika tidak ada ibu. Kelima, satu atau lebih anak perempuan dari cucu jika ada satu anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang jadi penghalang.
Keenam, saudara perempuan seayah jika ada saudara perempuan kandung serta tidak ada ahli waris lain yang jadi penghalang. Ketujuh, saudara (baik laki-laki maupun perempuan) seibu jika tidak ada ahli waris lain yang jadi penghalang.
Itulah penjelasan mengenai ahli waris dalam Islam dan persentase pembagiannya. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat sehingga pembagian warisan bisa dilakkan dengan baik.