KUHP Belum Diubah Sejak Kolonial Belanda, DPR Ingin Percepat Revisi
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.
"Tentunya DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2. Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).
Dia berharap agar Menteri Sekertariat Negara dapat segera mengingatkan Presiden agar dapat segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP.
Langkah itu menurut dia agar RKUHP kembali dibahas antara DPR dan Pemerintah sebagai bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU "carry over" dari periode lalu.
"DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan urgensi dari RUU KUHP karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga apa yang dikatakan Menkopolhukam sebagai kebutuhan mendesak, merupakan realitas yang harus diterima.
Dia menilai, KUHP saat ini sudah ada dari zamam kolonial belanda dan hampir 100 tahun, tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu.
"Ini yang menjadi dasar untuk segera dilakukan revisi terhadap KUHP," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang.
Mahfud saat menjadi Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis, mengatakan, pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.
Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.