Yeyen Beri Rp300 Juta ke Dirjen Hubla

Jakarta, era.id - Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi atas terdakwa mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Adiputra Kurniawan alias Yeyen, Komisaris PT Adhiguna Keruktama.

Dalam kesaksiannya, terpidana kasus suap Dirjen Hubla itu mengaku mengenal Tonny pertama kali pada 2015. Kemudian kembali bertemu pertengahan 2016 ketika terdakwa sudah jadi Dirjen Hubla.

"Saya ketemunya (dengan Tonny) sekitar Juni atau Juli (2016). Saya enggak bisa pasti," tutur Yeyen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Dia juga mengaku telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Tonny dengan memberikan kartu ATM Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo. Dia mengaku tidak membahas apa-apa lagi setelah memberikan kartu ATM itu.

"Saya ngasih uang Rp300 juta ke Tonny dengan ATM Mandiri atas nama Joko Prabowo,” kata dia.

Kartu ATM dan uang Rp300 juta itu dia berikan kepada Tonny tanpa ada tendensi apapun, atau perencanaan ke depan. Dia mengaku, uang itu murni sebagai ucapan terima kasih, karena telah bersedia memberikan konsultasi soal pelelangan tender pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Hingga akhirnya, perusahaan Yeyen bisa memenangkan tender.

"Waktu itu ada kendala teknis pengerukan. Saya meminta saran syaratnya dan kelengkapan administrasi agar bisa menang (tender)," jelas dia.

Yeyen bahkan mengaku telah memberikan fee kepada sejumlah pihak sebagai ucapan terima kasih. Jaksa sempat mempertanyakan kenapa Yeyen memberikan uang sebanyak itu untuk ucapan terima kasih.

“Ya saya memang seperti itu. Orang bilang saya bodoh (karena bagi-bagikan uang). Tapi ya saya terima kasih saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim memvonis Yeyen empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Adiputra dinilai terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan pelabuhan.

Tag: korupsi bakamla kpk