KPK Sita 8 Kontainer Dokumen dari Bengkalis

Jakarta, era.id - Penyidik KPK menyita delapan kotak kontainer dalam penggeledahan yang dilakukan di Bengkalis, Provinsi Riau. Penyitaan dilakukan terkait kasus yang menjerat Sekda Dumai M Nasir.

"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat. Penyidik menyita delapan kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (21/3/2018).

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. 

Febri menjelaskan, bukti-bukti tersebut lantas akan dipelajari oleh penyidik dan akan diklarifikasi kepada tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut.

Selain itu, tim KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Pekanbaru, salah satunya dilakukan di kantor kontraktor yang terkait dalam kasus yang sama, yaitu proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

"Sejumlah dokumen terkait proyek itu disita di lokasi ini dan saat ini tim sudah berada di lokasi lain di Tenayan Raya Sail Pekanbaru,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka yakni, Sekretaris Daerah Dumai, Riau M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dari perbuatan keduanya, negara lantas dirugikan hingga Rp495 miliar.

Tag: kpk