272 Kontainer Alat Bukti KPU Dibawa ke MK

Jakarta, era.id - Hari ini adalah batas waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon untuk menyerahkan alat bukti gugatan perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU), yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sejak pagi tadi, Gedung MK didatangi oleh truk berisi alat bukti hasil Pilpres 2019 yang dimiliki KPU. Untuk siang ini, baru ada 51 boks kontainer yang berisi bukti hasil Pemilu di 5 provinsi yang baru diserahkan. 

Adapun rinciannya yakni Sulawesi Barat 6 boks, Kalimantan Utara 3 boks, Gorontalo 4 boks, Kalimantan Timur 6 boks, dan Kepulauan Riau 8 boks. Jumlah ini akan terus bertambah. 

Komisioner KPU Ilham Saputra bilang dokumen ini sudah disiapkan sejak KPU mengumpulkan jajarannya di tingkat provinsi untuk membawa berkas dan mengumpulkan kronologi. 

"Semua kita siapkan, kita ingin membuktikan bahwa rekapitulasi kita ini lho. Silakan hakim menilai, melihat bukti-bukti kita," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

Petugas menurunkan boks yang berisi alat bukti gugatan Pemilu 2019. (Diah/era.id)

Yang namanya alat bukti, kata Ilham, bukan hanya dalam bentuk dokumen atau surat, melainkan juga peristiwa yang terjadi dalam proses proses pemungutan hingga perhitungan suara yang dituang dalam berita acara. 

KPU juga mempersiapkan alat bukti yang masuk dalam materi gugatan dari paslon 02 seperti data pemilih, logistik, dan penjelasan masalah sistem informasi perhitungan suara (Situng). 

"Kita siapkan bahan-bahannya. Misal, 17,5 juta data pemilih kita dianggap enggak akurat. Sebenarnya sudah sampaikan dulu, ketika menjawab pertanyaan mereka, kita bandingkan dengan data yang kita punya," ucap dia. 

Supaya kamu tahu, KPU akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap Permohonan PHPU Pilpres 2019 pada 34 provinsi se-Indonesia. Pada tiap provinsi, KPU akan menyerahkan 8 kontainer. Jadi, akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer.

Masing-masing kontainer dengan ukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000 cm3.

Total 272 kontainer x 96.000cm3 = 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 (volume 26.112 kubik).

Tag: pemilu 2019 pilpres 2019 sesudah keputusan kpu