Dokter IGD Permata Hijau Bersaksi untuk Fredrich
"Hanya dokter Michael (menjadi saksi)," tutur kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, kepada era.id, Rabu (21/3).
Refa menyebut, Michael merupakan salah satu saksi kunci dalam penyidikan kasus Fredrich. Seharusnya, Michael memberikan kesaksian di sidang sebelumnya, Kamis (15/3) lalu bersama mantan manajer pelayanan RS Medika Permata Hijau, Alia Shahab. Tapi diundur oleh Majelis Hakim.
"Satunya koordinator dokter UGD, satu lagi dokter Plt manajer pelayanan medis. Jadi memang orang yang punya tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyediaan tempat," kata Refa, Kamis (15/3) lalu.
Pada persidangan sebelumnya, Michael disebut saksi lainnya sempat marah ketika Fredrich meminta dibuatkan surat keterangan Setya Novanto mengalami kecelakaan. Masalahnya surat itu diminta sebelum Novanto tiba di RS untuk dirawat.
Michael merasa itu tidak sesuai kode etik kedokteran. Pasien yang datang ke rumah sakit harus melewati diagnosis terlebih dahulu sebelum dinyatakan harus dirawat.
Baca Juga: Kesaksian Dokter Alia Soal Request Kamar Fredrich
"Saya dihubungi dokter Michael, dia bilang diminta oleh pengacara SN untuk membuat surat pengantar sudah mengalami kecelakaan," jelas Alia di persidangan minggu lalu.
Fredrich didakwa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.