Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK
Gamawan yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.12 WIB itu tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi ihwal pemeriksaannya tersebut. Karena dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Kamis (22/3), nama Gamawan tidak tercantum di dalamnya.
Sebelumnya, mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/1). Saat itu, dia mengaku siap dihukum mati bila terbukti menerima uang atau keuntungan dari e-KTP.
"Itu fitnah kalau pernah saya ketemu itu hanya dugaan semua, saya siap dihukum mati," kata Gamawan, seperti dikutip Antara.
Gamawan Fauzi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. (Suriaman/era.id)
Baca Juga: Bantahan Gamawan dalam Sidang e-KTP
Dia juga mengaku hanya sekali bertemu dengan pengusaha direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (salah satu vendor e-KTP). Dalam dakwaan Gamawan disebut mendapat ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan Fauzi bernama Azmin Aulia dari Paulus Tannos.
Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek e-KTP.
Baca Juga : Gamawan: Nama SBY Jangan Digoreng-goreng
Baca Juga : Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Ditanya Kedekatannya dengan Novanto
Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.