Diperiksa Empat Jam, Gamawan Cuma Ditanya Dua Hal
"Saya enggak tahu, saya benar-benar enggak tahu. Teman-teman semua mengikuti di persidangan, kan. Saya enggak pernah tahu sampai sekarang. Satu pun enggak pernah kenal saya," kata dia di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Gamawan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Setelah diperiksa selama empat setengah jam, Gamawan mengaku hanya mendapatkan dua pertanyaan dari penyidik, yakni apakah pernah bertemu dan mengenal Irvanto serta Made.
"Dua-duanya saya belum pernah ketemu dan belum pernah kenal," ucap Gamawan.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono itu, menjelaskan persoalan korupsi pengadaan e-KTP. Gamawan dinilai punya tanggung jawab moral karena kasus korupsi terjadi saat dia masih menjabat.
“PDI Perjuangan berpendapat bahwa Mendagri saat Itu, Gamawan Fauzi harus memberikan jawaban secara gamblang terkait akar persoalan korupsi e-KTP," tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta.
Menurut Hasto, Gamawan harus gamblang memberikan informasi terkait proyek e-KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan membuktikan pemerintahan sebelumnya bersih dari korupsi.
“Pemerintah tersebut pada awal kampanyenya menjanjikan 'katakan tidak pada korupsi', dan hasilnya begitu banyak kasus korupsi yang terjadi. Tentu rakyatlah yang akan menilai akar dari persoalan korupsi tersebut, termasuk e-KTP,” ujar Hasto.